1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor – faktor produksi.
2.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non
fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
·
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value
of the firm)
·
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3).
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
·
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu
perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
·
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·
Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut:
·
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten,
pembatasan dari pemerintah.
7.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output
yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
·
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·
Kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
·
Permodalan
koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Ø Modal koperasi
dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Ø Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Ø Modal kerja adalah
sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
·
SHU
koperasi
Untuk
melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah
pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar