1. Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah:
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. Rumus Pembagian Hasil
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan
dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1)
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2)
Bagian (persentase) SHU anggota
3)
Total simpanan seluruh anggota
4)
Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari
anggota
5)
Jumlah simpanan per anggota
6)
Omzet atau volume usaha per anggota
7)
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU :
SHU Koperasi =Y+X
|
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan model
matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
|
SHU
Koperasi MU : Sa/Sk (X)
|
Keterangan :
Y :
Jasa usaha anggota koperasi
X :
Jasa modal anggota koperasi
Ta :
Total transaksi anggota koperasi
Tk :
Total transaksi koperasi
Sa :
Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total
simpanan anggota koperasi
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1)
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU
yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan
SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam
hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata
selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang
pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber
SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang
dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber
dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2)
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima
oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian
anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila total
modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari impanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga
karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha
masih lebih diutamakan.
3)
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan
SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan
secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4) SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
SHU PER ANGGOTA
SHU = JUA + JMA
|
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal sendiri
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar