1.
Bentuk
Organisasi
Organisasi merupakan suatu kelompok
orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Sebuah organisasi dapat terbentuk
karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan
perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.
a.
Menurut
Hanel
Bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem
koperasi :
Ø
Individu (pemilik
dan konsumen akhir).
Ø
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
Ø
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat.
b.
Menurut
Ropke
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan.
·
Identifikasi Ciri
Khusus.
Ø Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Ø Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi).
Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
Ø
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
·
Sub system
Ø Anggota Koperasi.
Ø Badan Usaha Koperasi.
Ø Organisasi Koperasi.
c.
Di
Indonesia
Suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
a.
Pengurus
Seseorang yang bertugas :
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan
belanja koperasi, Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus.
b.
Pengelola
Bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
c.
Pengawas
Salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
3.
Pola
Manajemen
Dilihat dari perangkat dan
mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan
tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya
manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam
mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran
serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan
campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan
rumit.
Pada dasarnya manajemen
meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa: pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha, dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan, pengelola bertanggung jawab kepada pengurus,
pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar