Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan :
1. Dipasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan
pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang
berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat
mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai
kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai
informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga,
kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau
manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima
harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam
pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga
yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat
banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah
konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara,
kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna:
a)
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak.
b)
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
(homogen).
c)
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
d)
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang
sempurna.
2. Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik
adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang
menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua
shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang
dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar
monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun
pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.
Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan
ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain,
dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya,
pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri pasar
Monopolistik:
a)
Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah
banyak, serta jenis produk yang beragam.
b)
Ada produk substitusinya
c)
Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
d)
Harga produk tidak sama di semua pasar.
e)
Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama
bersaing.
3. Di Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah
keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.Kondisi Monopsoni
sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam),
sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu
contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia .
Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu,
semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
4. Di Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran
satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan
lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah
satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam
pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu
usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha
yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
a) Pasar oligopoli murni
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda
merknya saja.
b) Pasar Oligopoli dengan pembedaan
(Differentiated Oligopoly)
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan
beberapa produk untuk pilihan konsumen.
Ciri-ciri pasar
Oligopoli:
a)
Terdapat banyak pembeli dipasar
b)
Hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang
mengusai pasar
c)
Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar
yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
d)
Produk yang dijual bias bersifat sejenis, namun
bias berbeda mutunya
e)
Adanya hambatan bagi pesaing baru
f)
Adanya saling ketergantungan antar perusahaan
(produsen)
g)
Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar