1.
Jenis
Koperasi
a.
Menurut
PP No.60 Tahun 1959 ada jenis koperasi yaitu:
1) Koperasi Unit Desa
2) Koperasi Pertanian(Koperta)
3) Koperasi Peternakan
4) Koperasi Perikanan
5) Koperasi Kerjinan/Industri
6) Koperasi SimpanP injam
7)
Koperasi Konsumsi
b.
Menurut Teori
Klasikada 3 jenis koperasi yaitu:
1) Koperasi pemakaia (Koperasi Konsumsi)
2) Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
3)
Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan
jenis Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
3. Bentuk Koperasi
a.
Menurut
PP NO. 60 Tahun 1967
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
b.
Menurut
Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
c. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang seorang
·
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau
Badan Hukum Koperasi Sekunder.
SUMBER
tp://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=209&layout=blog&Itemid=410
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar