Sabtu, 08 Desember 2012

Pembangunan Koperasi


Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Masalah-masalah dalam Pembangunan Perkoperasian:
1)             Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2)              Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan­-nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai   masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun    yang berkaitan dengan aspek lainnya.

 Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

a)      Koqnisi
Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.

b)      Apeksi
Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.

c)       Psikomotor 
Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya, 

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a)      Ofisialisasi
b)      De-ofisialisasi
c)      Otonomisasi

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 :
Tahap I            : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II          : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen 
 dan  keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
 dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III         : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.



SUMBER



Tidak ada komentar:

Posting Komentar