Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
Masalah-masalah
dalam Pembangunan Perkoperasian:
1)
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2)
Pertumbuhan dan perkembangan koperasi,
masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut
kemampuan-nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat
golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah
baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber
dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan
aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
Kepercayaan/
pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka
dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu.
mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku
mereka.
b) Apeksi
Perasaan-perasaan
yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam
melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang
kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c) Psikomotor
Bentuk-bentuk
tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi
harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan
untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya,
Masa Implementasi
UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun
Koperasi :
a)
Ofisialisasi
b)
De-ofisialisasi
c)
Otonomisasi
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 :
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada
sponsor dan pengawasan teknis, manajemen
dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar