Senin, 01 Juli 2013

Contoh Laporan Pengaduan Konsumen

PENGADUAN KONSUMEN: Sektor Asuransi Dominasi Laporan Ke OJK

Didit A. Susanto  JAKARTA--Pengaduan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didominasi persoalan dengan perusahaan asuransi.
OJK akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan lembaga jasa keuangan menyediakan unit atau divisi pengaduan.

 Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu mengatakan pada Januari sampai minggu kedua Februari 2013 terdapat sekitar 40 pengaduan.

“(Asuransi) lebih dari 50%,” kata Sri seusai penandatanganan Pakta Integritas OJK, Kamis (21/2).

 Sri menerangkan  pengaduan lain berasal dari sektor pembiayaan berjumlah sekitar 10% dan sisanya dari sektor pasar modal. Menurutnya, pengaduan seputar asuransi biasanya terkait pembayaran klaim.

“Pengaduannya biasanya kenapa sih klaimnya nggak dibayar, kenapa sih (pembayaran) lama. Kebanyakan aduannya itu,” kata Sri. OJK akan memverifikasi pengaduan itu untuk memastikan kebenarannya.

 Sri memaparkan OJK akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan untuk membentuk serta menyediakan unit atau divisi yang menangani pengaduan itu. Rencananya, peraturan OJK itu selesai semester I tahun ini.

 “Peraturan itu nanti akan dikeluarkan, sekarang masih digodok dulu,” katanya. Kewajiban pembentukan unit atau divisi itu agar semua pengadu tidak ke OJK. Sri memaparkan biasanya ada ketidakjelasan dan  peraturan atau produk perusahaan yang bersangkutan.


“Jadi harus diselesaikan dulu antara perusahaan dengan nabasahnya,” kata Sri. Menurutnya, ukuran unit atau divisi akan disesuaikan dengan ukuran perusahaan.

Apabila hanya kantor cabang, cukup dengan unit. “Yang penting ada yang berfungsi untuk pengaduan.” (if)
Sumber : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar