Senin, 01 Juli 2013

Contoh Surat Pengaduan Konsumen


Nama: Tuti Nurjanah
NPM:27211201
Kelas: 2EB22





SURAT PENGADUAN BARANG
PT. Global Sarana
Jl. Sudirman No. 125 Semarang Tlp. 024.678143
Nomor             : XXI/Srt-Klaim/PD/VII/2013              9 Februari 2013
Lamp.              : -
Hal                  : Klaim

Kepada Yth. :
PT. ANUGRAH JAYA MANDIRI
JL. Adiwarman No 12
Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa ada beberapa barang pesanan kami yang
kami terima dalam kondisi rusak. Berikut ini adalah daftar barang yang
rusak beserta keterangan kerusakannya :
No Deskripsi Jml No. Surat Jalan Keterangan
1 Meja Makan Persegi Ukuran 180x180x75 cm 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Ada 4
slat kayu yang lepas tanpa tapping screws
2 Tempat Koran dan Majalah 3 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kain Kanvas sobek dan
galvanise luntur
3 Meja Telepon 2 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Bagian kaki retak dan sambungan
dengan table top lepas
4 TV Cabinet 1 XVI/SJ-PO/AJM/VII/2011 Kaca retak sepanjang 30 cm dan
handle tidak sesuai pesanan
Kami telah mengirimkan beberapa foto melalui email yang memperlihatkan
kondisi barang yang rusak. Mohon untuk di follow up mengingat sudah
dekatnya jadwal stuffing.
Demikian Surat Klaim ini kami buat dengan harapan adanya perbaikan
kualitas barang serta keamanan sistem packing sehingga kedepannya tidak
terjadi masalah yang sama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,

PT. Global Sarana
(…………………..)

Contoh Laporan Pengaduan Konsumen

PENGADUAN KONSUMEN: Sektor Asuransi Dominasi Laporan Ke OJK

Didit A. Susanto  JAKARTA--Pengaduan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didominasi persoalan dengan perusahaan asuransi.
OJK akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan lembaga jasa keuangan menyediakan unit atau divisi pengaduan.

 Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu mengatakan pada Januari sampai minggu kedua Februari 2013 terdapat sekitar 40 pengaduan.

“(Asuransi) lebih dari 50%,” kata Sri seusai penandatanganan Pakta Integritas OJK, Kamis (21/2).

 Sri menerangkan  pengaduan lain berasal dari sektor pembiayaan berjumlah sekitar 10% dan sisanya dari sektor pasar modal. Menurutnya, pengaduan seputar asuransi biasanya terkait pembayaran klaim.

“Pengaduannya biasanya kenapa sih klaimnya nggak dibayar, kenapa sih (pembayaran) lama. Kebanyakan aduannya itu,” kata Sri. OJK akan memverifikasi pengaduan itu untuk memastikan kebenarannya.

 Sri memaparkan OJK akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan untuk membentuk serta menyediakan unit atau divisi yang menangani pengaduan itu. Rencananya, peraturan OJK itu selesai semester I tahun ini.

 “Peraturan itu nanti akan dikeluarkan, sekarang masih digodok dulu,” katanya. Kewajiban pembentukan unit atau divisi itu agar semua pengadu tidak ke OJK. Sri memaparkan biasanya ada ketidakjelasan dan  peraturan atau produk perusahaan yang bersangkutan.


“Jadi harus diselesaikan dulu antara perusahaan dengan nabasahnya,” kata Sri. Menurutnya, ukuran unit atau divisi akan disesuaikan dengan ukuran perusahaan.

Apabila hanya kantor cabang, cukup dengan unit. “Yang penting ada yang berfungsi untuk pengaduan.” (if)
Sumber : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi