Selasa, 06 November 2012

Organisasi dan Manajemen

1.      Bentuk Organisasi

Organisasi merupakan suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.

a.      Menurut Hanel

Bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat     didefiniskan dengan pengertian hukum.
·        Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·        Sub sistem koperasi :
Ø      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
Ø      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
Ø      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

b.      Menurut Ropke

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
·        Identifikasi Ciri Khusus.
Ø      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Ø      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
Ø      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
Ø      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

·        Sub system
Ø      Anggota Koperasi.
Ø      Badan Usaha Koperasi.
Ø      Organisasi Koperasi.

c.       Di Indonesia

Suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·        Rapat Anggota,
·        Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·        Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø      Penetapan Anggaran Dasar
Ø      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø      Pengesahan pertanggung jawaban
Ø      Pembagian SHU
Ø      Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      Hirarki Tanggung Jawab

a.      Pengurus
Seseorang yang bertugas : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi, Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus.
b.      Pengelola

Bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

c.       Pengawas

Salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

3.      Pola Manajemen


Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.

Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa: pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan, pengelola bertanggung jawab kepada pengurus, pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar