Minggu, 22 April 2012

TULISAN KE-2 Kerjasama ASEAN,Indonesia dengan China


Perekonomian Indonesia
TULISAN KE-2
“Kerjasama ASEAN,Indonesia dengan China”

Disusun Oleh :
Kelompok 1
SHERLI YUNIARTI (26211736)
TUTI NURJANAH (27211201)
DINI NURHAYATI (22211161)
VIRGILIA RIVANI (27211301)
Kelas 1EB25
Ekonomi/Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG, APRIL 2012

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Kerja sama ASEAN,Indonesia dengan China.
Dalam mempelajari mata pelajaran Perekonomian Indonesia ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman tentang perekonomian di Indonesia. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

                                                                                                Bekasi, 08 April  2012

            Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

            Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN adalah sebuah persejutuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara. Kerjasama Perdagangan ASEAN-China sudah diberlakukan sejak 01 januari 2010. Tetapi Perdagangan Bebas dengan China bukanlah langkah yang bijak. Walau terlambat, tidak usah ragu-ragu untuk menyusun stratergi dagang dengan dua cara, yaitu Defensif dan Ofensif. Jika tidak, tentunya CAFTA telah dipastikan memberi efek yang buruk dan menjadi momok yang menakutkan bagi para industri kecil dan para pekerja industri. Karena pemberlakuan perdagangan bebas regional itu memang membuat volume perdagangan antar negara meningkat besar. Karena produk asing yang masuk dibuat dengan menekankan sisi ekonomis, efisien dan rendahnya biaya produksi namun dengan kualitas yang lebih baik.
            Tetapi di sisi lain pula dapat menimbulkan tekanan negatif bagi sektor-sektor tertentu yang lebih utama daripada memanjakan konsumen dengan pilihan yang beragam, yaitu sektor produksi dalam negeri. Seperti yang kita ketahui, produk-produk lokal selama ini cenderung memerlukan biaya produksi lebih besar yang dipengaruhi oleh political cost dan sebagainya.





1.2  RUMUSAN MASALAH
            Dalam penulisan makalah, rumusan masalah ini adalah :
a.       Dampak dari perdagangan bebas Indonesia-China?
b.      Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengalami dampak negatif perdagangan bebas Indonesia-China?
c.       Sisi positif kerjasama perdagangan bebas Indonesia-China?

1.3  TUJUAN PENULISAN
            Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai penunjang nilai mata kuliah PEREKONOMIAN INDONESIA. Selain itu penulisan makalah ini bertujuan untuk lebih mengetahui tentang kerjasama perdagangan bebas ASEAN,Indonesia dan China. Dan lebih memperluas pemahaman tentang keadaan perekonomian Indonesia dan hubungan Indonesia dengan negara lain.
1.4  MANFAAT PENULISAN
            Selain tujuan yang telah dijabarkan di atas, penulisan makalah ini juga memiliki manfaat. Penulis mengharapkan agar dengan penulisan makalah ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai Perekonomian Indonesia yang lebih terfokus dengan kerjasama perdagangan bebas ASEAN,Indonesia dengan China. Selain itu ingin menambah wawasan kita sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi tentang masalah Perekonomian Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 PERDAGANGAN BEBAS INDONESIA-CHINA


 
           Indonesia saat ini sedang berusaha meningkatkan kinerja produksi dalam negeri, khususnya meningkatkan kemandirian usaha melalui berbagai kebijakan ekonomi (kredit usaha kecil, PNPM mandiri, kredit Usaha Tani dan berbagai subsidi pemerintah untuk menumbuhkan ketahanan ekonomi dalam negeri). Upaya tersebut ditunjukkan untuk melahirkan efesiensi ekonomi dalam negeri, sehingga pengusaha lokal mampu meningkatkan skala ekonomi yang pada akhirnya mampu menyediakan hasil prduksi yang dapat diterima oleh masyarakat pada tingkat harga yang terjangkau (murah).
            Upaya di atas telah didukung oleh aksi anti korupsi yang diarahkan untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi. Ketika berbagai pungutan liar serta penyalahgunaan kewenangan anggaran, dan berbagai penggelembungan anggaran telah terkurangi, bahkan dihilangkan, maka efisiensi produksi nasional relatif dapat tercapai.
            Berbagai usaha di atas tengah dilakukan, efisiensi ekonomi masih merupakan tujuan, hal ini mengandung arti bahwa harga barang dan jasa yang diproduksi perusahaan dalam negeri baik kecil, menengah, maupun besar relatif masih mahal, jika proses produksi menggunakan bahan baku impor maka tentu harga komoditas tersebut semakin mahal, sebab kurs dollar terhadap rupiah masih tinggi.
            Kondisi di tersebut mencerminkan bahwa Indonesia sesungguhnya belum siap untuk melakukan perdagangan bebas dengan negara lain, terlebih dengan negara yang telah mencapai efisiensi ekonomi. Jika Indonesia tetap melakukannya, maka produsen dalam negeri akan kehilangan konsumen faktual dan konsumen potensialnya, sebab mereka akan beralih kepada komoditas impor yang lebih murah.
Menyikapi perdagangan bebas ASEAN-China, khususnya Indonesia-China, sesungguhnya merupakan perdagangan bebas yang tidak adil. Kita mengenal sistem ekonomi China belum dapat dikatakan keluar sepenuhnya dari sistem ekonomi terpimpin (Command economic System), berarti komoditas yang dihasilkan China merupakan komoditas nasional, meskipun dihasilkan oleh produsen swasta, tetapi dapatkah kita menjamin hilangnya keterlibatan Pemerintah China dalam proses produksi (hilangnya subsidi pemerintah, serta bantuan pemerintah lainnya terhadap pengusaha). Pada kondisi seperti ini sesungguhnya produsen swasta Indonesia tengah bersaing dengan negara China sebagai produsen, akan mampukah produsen Indonesia bersaing dengannya? Kesulitan bersaing dengan produsen swasta Indonesia dengan produk China terletak pada tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh masing-masing produsen. Tingkat efisiensi produksi produsen swasta Indonesia tentu akan kalah oleh tingkat efisiensi produksi China, sebab berbagai unsur pendukung tercapainya efisiensi di China sepenuhnya merupakan kebijakan Pemerintah China, karena negaranya merupakan produsen, dan tingkat ekonomi biaya tinggi di negara China relatif sangat rendah.

2.2 UPAYA MENGURANGI DAMPAK PERDAGANGAN BEBAS
 
Upaya untuk mengurangi dampak negatif perdagangan bebas Indonesia-China terhadap Produsen Indonesia adalah :
  •  Mempercepat proses pencapaian efisiensi ekonomi melalui pengembangan sarana dan prasarana pasar komoditas  lokal (Pengembangan sarana pasar tradisional, menjadi saran pasar tradisional modern).
  • Pengembangan komoditas yang berbasis bahan baku lokal.
  • Meniadakan praktik ekonomi biaya tinggi yang bersumber dari berbagai pungutan liar yang berkenaan dengan perizinan serta faktor-faktor administratif lainnya, korupsi, pembengkakan anggaran (mark up), dan praktir kotor lain yang berkenaan langsung dengan meningkatnya biaya produksi.
  •  Menutup impor barang dan jasa yang telah diproduksi di Dalam Negeri.
  • Memperluas jaringan kerjasama usaha di dalam negeri, sehingga produsen dalam negeri memperoleh kemudahan dalam penyediaan bahan baku, sumber dana, serta kemudahan melakukan promosi pada berbagai media massa.
  • Meningkatkan subsidi pemerintah khususnya untuk barang yang diproduksi swasta namun berkaitan dengan hajat hidup rakyat (misalnya komoditas minyak dan gas alam beserta distribusinya, komoditas pangan terutama beras, komoditas pakaian dan derivasinya, jasa komunikasi dan transfortasi, air minum, air bersih, listrik dan komoditas publik lainnya), hal ini dilakukan agar dicapai efisiensi lebih cepat. (ingat kewajiban yang diemban negara dari UUD-45, pasal 33).
            Perdagangan bebas antar negara yang memiliki tingkat efisiesi seimbang memang menguntungkan, khususnya bagi pemenuhan kebutuhan konsumen terhadap produk yang tidak diproduksi di dalam negeri. Namun jika perdagangan bebas dilakukan antara negara yang telah memperoleh efisiensi karena sistem ekonomi dan keterlibatan negara sangat mendukung dengan negara berkembang yang belum mencapai tingkat efisiensi dalam perekonomiannya, maka yang terjadi adalah ketidak adilan. Jika perdagangan bebas memperdagangkan barang yang telah di produksi di dalam negeri suatu negara  tidak efisien, maka perdagangan bebas merupakan penghancuran produsen dalam negeri.
Pergaulan ekonomi dunia bukan ajang pemelaratan manusia, namun alat untuk mensejahterakan manusia, jika ternyata perdagangan bebas melahirkan kesengsaraan rakyat Indonesia, sebaiknya Indonesia menunda perdangan bebas sampai dicapai tingkat efisiensi ekonomi nasional dan siap bersaing.
 
2.3 PERJANJIAN FREE TRADE AREA
Perjanjian Free Trade Area
            Pemerintah melalui Perdagangan pada tanggal 28 februari 2009 lalu, bersama sejumlah menteri perdagangan ASEAN, Australia dan New Saeland telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-New Zaeland atau AANZ-FTA, yakni perjanjian kerjasama untuk melakukan perdagangan bebas di antara negara-negara tersebut. Sementara itu perjanjian ASEAN-China sudah akan mulai berlaku sejak bulan Januari 2010. Bahkan Menteri Perdagangan ASEAN telah membahas kerangka penyusunan FTA dengan Uni Eropa dan India. Pokok dari perjanjian tersebut adalah masing-masing negara akan meurunkan tarif BEA masuk barang dan jasa dari negara-negara yang terlibat perjanjian menjadi nol persen (0%) dengan tahapan-tahapan yang disepakati. Pada perjanjian AANZA-FTA, sekitar 87% dari pos tarif Indonesia bertahap akan menjadi nol persen pada 2015, atau sekitar 13% tarif menjadi nol persen pada 2009. Dari Australia, 92% menjadi nol persen di tahun pertama. Sementara produk pertenakan, seperti daging dan susu, dari kedua negara itu dinolkan pada 2017-2020.
            Padahal apabila di cermati perjanjian tersebut justru merugikan Indonesia. Selama ini misalnya neraca perdagangan non-migas Indonesia baik dengan Australia dan New Zaeland selalu negatif. Artinya, tanpa perdagangan bebas pun, Indonesia lebih banyak mengimpor barang dari kedua negara tersebut. Australia selama ini dikenal sebagai pemasok utama susu daging sapi dan sejumlah bahan pangan ke Indonesia. Jika tarif diturunkan menjadi nol persen, maka dapat dipastikan bahwa ketergantungan pada impor akan semakin tinggi. Sementara itu industri pertanian yang saat ini terseok-seok akibat gempuran produk-produk impor semakin terpukul. Sekedar catatan, hingga saat ini Indonesia mengimpor sejumlah produk pertanian (gandum sebanyak 100% dari total kebutuhan gandum dalam negeri, kedelai 61%, gula 31%, susu 70%, daging sapi 50%, garam 66%, dan kapas sebanyak 80%). China aka lebih dominan dari negara-negara ASEAN, ketika perdagangan bebas ASEAN-China diberlakukan 01 Januari 2010. Perdagangan bebas ASEAN-China akan berdampak kepada tidak seimbangnya neraca perdagangan antara China dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. China lebih menguasai perdagangan karena produktivitas tenaga kerja yang tinggi dan masal. Di saat bersamaan China agresif mendorong ekspor ke luar negeri dengan kebijakan yang bersaing. China menerapkan tarif pajak hingga nol persen. Hal ini akan menekan harga ekspor. Dengan produksi massal, biaya produksi produk-produk China rendah karena biaya /unit lebih rendah.
            Produk-produk yang murah tersebut, membanjiri pasar-pasar nasional dengan harga murah. Indonesia lalu dipaksa menampilkan produk-produk yang memiliki keunggulan komperatif tertentu, seperti batik dan melakukan subtitusi impor dengan berupaya mengatasi masalah-masalah impor. Indonesia sulit menjadwal ulang perdagangan bebas ASEAN-China karena kesepakatannya cukup lama. Yang dapat dilakukan adalah bagaimana negara-negara tersebut menghindari praktik-praktik yang tidak sehat dalam perdagangan.
            Kawasan perdagangan bebas ASEAN-China (ASEAN –China free Trade Area, ACFTA) yaitu suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan China. Kerangka kerjasama kesepakatan ii ditandatangani di Phnom Penh, Camboja pada 04 november 2002 lalu dengan ditunjukkan bagi pembentukkan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010, tepatnya 01 januari 2010. Setelah pembentukan ini ia hanya menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan setelah kawasan perekonomian Eropa dan NAFTA.
            Memang akan selalu ada kekhawatiran mengenai dampak perdagangan bebas terhadap pasar domestik. Begitu pula dengan China-ASEAN Free Trade Area yang telah diberlakukan per tanggal 01 januari 2010. Dengan adanya FTA tersebut, 90% produk China dan ASEAN akan menikmati tarif nol persen. Meski demikian, tidak semua produk dagang yang dihilangkan tarifnya. Setidaknya ada 288 pos tarif yang diusulkan oleh pemerintah agar tidak dihilangkan tarifnya karena dianggap belum siap berkompetisi dalam pasar bebas.
            Apindo menengarai Indonesia belum siap mengahadapi perdagangan bebas dengan China sang raksasa manufaktur. Menurut Apindo, FTA akan membuat 7,5 juta pekerja industri manufaktur yang kehilangan pekerjaannya. Beberapa pengamat melihat CAFTA hanya akan merugikan Indonesia karena hanya akan membuat defisit perdagangan dengan China semakin besar. Selain itu CAFTA akan menghancurkan industri manufaktur lokal.
            Ide pengangguhan FTA dengan China bukan merupakan solusi jangka panjang karena tarif masuk barang China pun sudah dibawah 5% dan tidak ada alasan lain bagi pemerintah untuk menundanya karena cepat atau lambat perdagangan bebas sudah tentu akan kita hadapi.dalam jangka pendek, FTA akan memberikan beberapa dampak negatif terhadap manufacturing performance industri domestik kita. Namun dalam jangka panjang hal ini dapat dikurangi dengan kesigapan pemerintah untuk terus melakukan monitoring yang lebih ketat lagi dengan bertujuan agar tidak menciptakan oligopoli produk impor di pasar domestik.

            Pemerintah Indonesia dan China menyepakati empat point kerjasama ekonomi,yaitu pembiayaan, perdagangan, investasi dan pembangunan infrastruktur. Kesepakatan kedua negara dalam kerjasama itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani perwakilan kedua negara dan disaksikan oleh Presiden dan Wakil Presiden di Beijing. Empat nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut adalah kesepakatan memperluas dan mempererat kerjasama ekonomi dan perdagangan kedua negara, kesepakatan pembiayaan bagi perdagangan dan investasi antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Bank Exim Indonesia dengan Bank Exim China.
            Pada kesepakatan itu ditandatangani pula kesepakatan kedua negara untuk meningkatkan kerjasama pembangunan infastruktur serta penandatanganan pembangunan proyek PLTU Celukan Bawang, Bali utara berkapasitas 3 x 1500 MW. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) mendapat fasilitas pendanaan sebesar 350 juta U$ AS dari industrial dan Commercial Bank of China untuk dapat meningkatkan pembiayaan perdagangan dan investasi dalam negeri. Mari Elka mengatakan, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo) bahkan telah menandatangani kesepakatan dengan LPEI, dengan tujuan agar Indonesia Eximbank dapat membantu industri sepatu dan tekstil di Indonesia dalam hal pembiayaan dan investasi. Meurut beliau, kalangan industri tertarik untuk mandapatkan pembiayaan tersebut mengingat LPEI berkenan menguncurkan dananya dengan bunga terjangkau disertai jaminan risiko untuk para eksportir baru.
2.4 KESEPAKATAN PERDAGANGAN BEBAS INDONESESIA-CHINA
 
Tujuh kesepakatan Perdagangan Bebas China-Indonesia
1.      Pihak China sepakat untuk memfasilitaskan akses pasar bagi beberapa buah-buahan tropis (pisang, nana, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk dapat memasuki pasar China.
2.      Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk kelompok kerja Resolusi Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/ WGTR) dengan tujuan untuk memfasilitaskan perdagangan yang lancar diantara kedua negara dan untuk memfasilitasi pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRC demi memperkuat hubungan transaksi langsung perbankan.
3.      Atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRT menyetujui pembukaan cabang Bank Mandiri di RRT sehingga akan memperkuat hubungan langsung transaksi perbankan kedua negara.
4.      Kerjasama anatar Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China Exim Bank dimana kedua pihak menadatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas kredit untuk mendukung perusahaan di kedua negara terkait dengan proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor prioritas yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan kontruksi.
5.      Kedua belah pihak menyetujui untuk memaksimalkan Pinjaman Kredit Ekspor Preferensial (Preferensial Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan Pinjaman Konsensi Pemerintah (Goverment Concenssional Loan) sebesar 1,8 miliar RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai proyek infrastruktur.
6.      Kedual belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on Expanding and Deepenig Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.
7.      Membahas Agreed Minutes of Meeting Futhter Strengthening Economix and Trade Cooperation) yang berisi,antara lain :
a.       Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang telah ditandatangani oleh kedua pimpinan negara pada bulan april 2005 dan menjadi dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara.
b.      Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke tingkat yang baru untuk kepentingan kedua bangsa dan negara.
c.       Untuk mencapai tujuan terstebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) tetap menjadi dasar strategis. Dimana masing-masing pihak harus penuh mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
d.      Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.
e.        Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah, disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut.



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Perdagangan bebas antar negara yang memiliki tingkat efisiesi seimbang memang menguntungkan, khususnya bagi pemenuhan kebutuhan konsumen terhadap produk yang tidak diproduksi di dalam negeri. Namun jika perdagangan bebas dilakukan antara negara yang telah memperoleh efisiensi karena sistem ekonomi dan keterlibatan negara sangat mendukung dengan negara berkembang yang belum mencapai tingkat efisiensi dalam perekonomiannya, maka yang terjadi adalah ketidak adilan. Jika perdagangan bebas memperdagangkan barang yang telah di produksi di dalam negeri suatu negara  tidak efisien, maka perdagangan bebas merupakan penghancuran produsen dalam negeri.
Pergaulan ekonomi dunia bukan ajang pemelaratan manusia, namun alat untuk mensejahterakan manusia, jika ternyata perdagangan bebas melahirkan kesengsaraan rakyat Indonesia, sebaiknya Indonesia menunda perdangan bebas sampai dicapai tingkat efisiensi ekonomi nasional dan siap bersaing.
                Kerjasama perdagangan bebas khususnya Indonesia dengan China memiliki dampak negatif bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Karena produk asing yang masuk dibuat dengan menekankan sisi ekonomis, efisien dan rendahnya biaya produksi namun dengan kualitas yang lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA

jr-kaldon.blogdrive.com
http://pemudaindonesiabaru.blogspot.com/2010/04/tujuh-kesepakatan-perdagangan-bebas.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar