Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
2.Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di ebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK =
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3.Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi.
Rumus
Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
4.Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
Pada dasarnya
setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
:
a.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
b.Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan disbanding yang diperolehnya dari
pihak-pihak lain diluar koperasi.
2.Efek
harga dan efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk
menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau
sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota
koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi
dijelaskan sebagai berikut :
a.Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya,
partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi
sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi
yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan
sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi
adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b.Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c.Dimensi
partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya,
partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada
koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara
bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi
(membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi
dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan
lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau
banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.
d.Dimensi partisipasi dipandangg dari segi
kepentingannya
Dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis
( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation).
kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
1)para anggota memberikan kontribusinya terhadap
pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya
terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk
kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi).
2)mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan
keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi.
Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai,
para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh
perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut
juga partisipasi insentif.
3.Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang
dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di
tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi
anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4.Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya :
a.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi)
b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh
koperasi.
ModalKoperasi merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
2.Sumber Modal
a.Menurut UU No 12 / 1967
·Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b.Menurut UU No. 25 / 1992
·Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
3.Distribusi Cadangan
Koperasi
Diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.